Bupati Gunungkidul Sunaryanta bersama pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul. (Foto : Antara/HO Humas Pemkab Gunungkidul)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai dokter di Kabupaten Gunungkidul diberhentikan dengan hormat. Dokter perempuan ini telah melanggar kode etik dan aturan sebagai ASN.  

Oknum dokter dengan inisial NL ini, sebelumnya bekerja sebagai dokter di RSUD Saptosari, Gunungkidul. Dia telah melanggar kode etik dan menjalin asmara dengan pria lain yang sudah berkeluarga. 

Kepala  Dinas Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (DKPPD) Gunungkidul, Iskandar mnegatakan, NL terbukti melanggar Pasal 14 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Atas pelanggaran ini, dia diberhentikan dengan hormat atas tidak permintaan sendiri.

“Setelah keputusan ini, kami memberikan wkatu 14 hari kepadanya untuk melakukan upaya banding,” katanya. 

Iskandar mengatakan, pihaknya hanya memiliki kewenangan terkait statusnya sebagai ASN. Sedangkan untuk profesinya sebagai dokter diserahkan sepenuhnya kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

“Untuk profesi kami serahkan ke IDI,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network