Menurut dia, bahan tambahan pangan itu antara lain pewarna, vanili, baking powder, soda kue, perisa dan lain sebagainya. Seluruh produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan itu diperintahkan untuk tidak diedarkan dan kemudian dilakukan pemusnahan.
"Temuan harus dirusak, dimusnahkan oleh yang punya barang, atau dikembalikan ke suplier, berita acara penyerahan ke suplier harus dikirim ke kami, jadi dikembalikan kalau tidak dikembalikan dimusnahkan sendiri, tapi harus disaksikan petugas dari Badan POM," katanya.
Dia juga mengatakan, pengawasan pangan guna melindungi kesehatan masyarakat dalam masa pandemi Covid-19 juga dalam rangka Natal dan Tahun Baru ini akan terus dilakukan di seluruh DIY, hingga menjelang akhir tahun.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait