NPWP akan dihapus digantikan NIK. Semua penduduk Indonesia akan jadi wajib pajak. (Foto ilustrasi Kartu NPWP/Sindonews)

JAKARTA, iNews.id -  Nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan dihapus.  NPWP akan digantikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) sehingga semua penduduk otomatis jadi wajib pajak.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif.

"Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” katanya dalam siaran persnya, Selasa (5/10/2021).

Zudan sebelumnya mengungkapkan ke depan NIK memang akan menjadi satu-satunya nomor. Semua penduduk akan langsung mendapatkan status wajib pajak."Namun hal ini akan dilakukan secara bertahap," katanya

“Semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya. Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategorinya dan ketentuannya,” tuturnya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network