Dilanjutkannya, kasus ini juga sempat dilakukan mediasi di kampung. Namun keluarga korban tidak terima dan melaporkan aksi ini ke Mapolres Bantul.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait