Satreksrim Polres Bantul amankan pelaku pedofilia (Foto : Ist)

Dilanjutkannya, kasus ini juga sempat dilakukan mediasi di kampung. Namun keluarga korban tidak terima dan melaporkan aksi ini ke Mapolres Bantul. 

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan  pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network