Tersangka PS bersama pelaku kejahatan lainnya. (Foto : MPI/erfan erlin)

Usai mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Semin dan dari keterangan para saksi, bahwa ciri-ciri pelaku dan kendaraan bermotor yang dipakai diketahui bahwa terduga tersangka dan ranmor tersebut melintas di wilayah Bulu Sukoharjo.

Setelah diikuti oleh Unit Reskrim Polsek Semin terduga tersangka masuk wilayah Kapanewon Semin dan saat itu masuk di SPBU Semin untuk mengisi BBM. Setelah kita amankan dan dilakukan interogasi bahwa yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sekira bulan Februari 2022 di TKP tersebut di atas. 

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana ayat 1 ke 5e dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Mio Warna Hijau No Pol AD 6282 PS, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp10.000 dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp5.000.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network