Polres Bantul mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh SA (63) kepada anak berkebutuhan khusus. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

Sementara SA mengakui perbuatannya yang dilakukan. Awalnya pelaku hanya sering menggendong korban lalu timbul hasrat untuk mencabulinya.

“Saya tahu perbuatan saya salah dan saya berdosa. Saya sangat menyesal,” katanya.  

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 7tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network