Dua tersangka pengelapan mobil yang diamnkan Polsek Ngalik, Sleman. (Foto : Ist)

Dari peneriksan mereka bukan hanya sekali ini mengadaikan mobil rental. Sebelumnya juga sudah mengadaikan lima mobil rental yang disewanya. Masing-masing dua mobil rental di Gamping dan Bantul sert satu mobil di Pejagoan, Kebumen. Sehingga dengan tambahan kasus di Ngaglik, total sudah mengadikan enam mobil rental.

“Kedua pelaku ini saling berbagi peran, TY yang menyewa mobil, sedangkan HS yang mengadaikan mobil  ke Kebumen. Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk digunakan untuk ke salon,” ujarnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini, apakah masih ada lokasi kejahatan lain. Kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network