KULONPROGO, iNews.id - Ratusan botol minuman keras (miras) dan berbagai merek dan kemasan berhasil diamankan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kulonprogo dan jajarannya dalam operasi pekat. Polisi juga mengungkap praktik perjudian online jenis togel.
“Selama sepekan ini operasi pekat digiatkan dan berhasil mengungkap peredaran miras. Ada ratusan botol yang kami amankan,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti, Selasa (30/8/2022).
Jajaran Polsek mengamankan dua pedagang miras dengan inisial AKS (22) dan KT (41) warga Samigaluh dengan barang bukti sekitar 21 botol minuman keras dengan kadar alkohol 19 persen. Sedangkan Polsek Galur, operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nunung Tuhono mengamankan NAR (33) warga Mantrijeron, Yogyakarta.
Dari rumah yang ditempati NAR di Karangsewu, Galur petugas menemukan 277 botol miras. Sedangkan Polsek Lendah mengamankan AR (21) warga Jatirejo dengan barang bukti tiga botol miras.
Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 11 ayat 1 jo Pasal 4 ayat 1 Perda Kulonprogo Nomor 11 tahun 2008 jo Pasal 7 ayat 1 Perda Kulonprogo tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.
“Selain itu juga ada satu judi jenis togel yang berhasil diungkap di wilayah Lendah,” kata Novi.
Polisi mengamankan PMJ warga Gulurejo, Lendah dengan barang bukti uang tunai Rp279.000, handphone dan buku rekapan hasil penjualan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Pencurian.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait