Festival Batik 2022 bertajuk Jagaddhita: Batik Jogja Istimewa Mendunia yang digelar di Jogja Expo Center (JEC). (Foto : Ist)

Aturan tersebut dikeluarkan secara resmi di bawah pertanggungjawaban Patih Danureja I, yang di dalamnya termasuk penggunaan motif-motif batik pada kampuh. Tertulis pada arsip tersebut, motif sawat, parang rusak, dan huk merupakan motif larangan. 

Kala itu, Thomas Raffles pun sudah menyebut jika motif batik parang rusak dan sawat merupakan batik yang biasa digunakan oleh raja. Coraknya berbeda dengan jenis batik lain, terutama pada pola hias dan warna. 

Uraian mengenai batik larangan kemudian diperbaharui oleh Sri Sultan Hamengku Buwono II pada Februari 1801. Aturan mengenai motif batik yang semula terbatas untuk kain dan kampuh, dalam aturan kedua ini ditambahkan perihal bentuk udheng atau penutup kepala bagi laki-laki. 

Motif-motif tersebut antara, lain, motif sawat, parang rusak, semen, komunge Manriris, cumengkirang, huk, sembagen ombaking toya, huk, motif sawat, parang rusak, semen, kawungsari, udan riris, cumengkirang, huk, sembagen ombaking toya, huk, modhang, bangun tulak, dan motif lisah teleng. 

Aturan mengenai motif batik selanjutnya ditemukan pada pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono VII. Aturan tersebut dimuat dalam Algemeene en Internationale Tentoonstelling van Brussel - Clatalogus der Nederlandsche Afdeeling 1910, yang menyebut parang centhung semen ageng sawat gurda, semen redi, dan tlacap sebagai motif larangan. 

Sementara pada pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono VIII menambahi deretan motif batik larangan antara lain parang gendreh, parang rusak klithik, rujak dan rujak Senthe (Bab bebet, Rijksblad Kasultanan 1927). 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network