Sejumlah pelaku UMKM di Kulonprogo mengurus nomor induk berusaha. (foto: iNews.id/Kuntadi)

NIB untuk melegalkan pelaku usaha dan memudahkan pengembangan UMKM. Pihaknya menghimbau pelaku usaha untuk mengurus NIB, agar lebih aman dan mudah memasarkannya. 

"Betul NIB ini bisa untuk izin, terkoneksi dengan sertifikasi Halal dan SNI," ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Heriyanto mengatakan, NIB merupakan bentuk kepatuhan pelaku usaha dan meningkatkan kegiatan usaha. Disaming itu juga untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam melakukan usahanya serta meningkatkan minat investor untuk melakukan investasi di daerah. 

“Hari ini ada 100 pelaku usaha yang mengikuti kegiatan. Sejak pagi sudah dikeluarkan 43 NIB,” katanya 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network