NIB untuk melegalkan pelaku usaha dan memudahkan pengembangan UMKM. Pihaknya menghimbau pelaku usaha untuk mengurus NIB, agar lebih aman dan mudah memasarkannya.
"Betul NIB ini bisa untuk izin, terkoneksi dengan sertifikasi Halal dan SNI," ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Heriyanto mengatakan, NIB merupakan bentuk kepatuhan pelaku usaha dan meningkatkan kegiatan usaha. Disaming itu juga untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam melakukan usahanya serta meningkatkan minat investor untuk melakukan investasi di daerah.
“Hari ini ada 100 pelaku usaha yang mengikuti kegiatan. Sejak pagi sudah dikeluarkan 43 NIB,” katanya
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait