"Kami menghitung kebutuhan perumahan ini dalam bentuk rumah kontrakan. Bukan hanya kamar kost atau pondokan, karena dalam item survei disebutkan minimal tiga titik lampu," ujarnya.
Saat ini harga sewa rumah kontrakan sederhana di Yogyakarta mencapai sekitar Rp750.000 hingga Rp1 juta per bulan.
Sedangkan komponen biaya lain yang disurvei seperti fasilitas listrik, air, dan bahan pokok hampir sama nilainya dengan daerah lain di sekitar Kota Yogyakarta.
Deenta mengatakan bahwa KSPSI akan menolak jika pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum 2023.
"Kami akan menolak dan berusaha memperjuangkan aspirasi ini melalui serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan maupun melalui lembaga legislatif," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kesejahteraan Hubungan Industrial Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari menjelaskan penetapan upah minimum pada 2023 tidak akan mempertimbangkan hasil survei kebutuhan hidup layak.
Namun penghitungan upah minimum kota berdasarkan PP No 36/2021. Penghitungan dilakukan dengan memperhatikan indikator seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel lain seperti konsumsi rata-rata keluarga dan jumlah pekerja dalam satu keluarga.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait