Rokok. (Foto: ilustrasi/Okezone)

YOGYAKARTA, iNews.id - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makan Minum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) DIY menolak rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Alasannya, tantangan industri hasil tembakau (IHT) saat ini sangat berat. 

“Kami pekerja sektor rokok meminta kepada eksekutif maupun legislatif untuk menghentikan pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 tersebut atas dasar kemanusiaan,” kata Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY Waljid Budi Lestarianto, dalam keterangan persnya, Rabu (30/6/2021). 

Menurutnya, IHT di Indonesia menghadapi tantangan berat dalam pengembangan industri. Belum lagi dalam masa pandemi Covid-19 dan kenaikan cukai yang tinggi pada 2021. Hal ini berpengaruh terhadap daya beli masyarakat yang berpengaruh terhadap permintaan pasar.

Sejumlah perusahaan juga harus menerapkan strategi physical distancing dengan mengurnagi jumlah pekerja yang hadir. Kondisi ini sangat berpengaruh terjadap kesejahteraan buruh. Bahkan ada pabrik rokok di Surabaya yang sempat menutup operasional karena sebagian buruh positif Covid-19.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network