Polres Kebumen mengamankan seorang kakek yang mengedarkan sabu-sabu. (foto: istimewa)

KEBUMEN, iNews.id - Seorang kakek di Kebumen Jawa Tengah MM (50) kembali ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Pria yang berprofesi sebagai sopir bus Yogyakarta-Purwokerto ini, setahun bebas dari penjara dalam kasus yang sama. 

Tersangka merupakan warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen. Penangkapan dilakukan setelah polisi menangkap GD (40) warga Menganti, Sruweng. Dari pengakuan GD ini diperoleh informasi jika sabu-sabu itu diperoleh dari MM. 
 
“Kami tangkap pelaku di rumahany,” kata Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali, Selasa (21/3/2023). 
 
Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan paket sabu-sabu yang disimpan pada plastik klip bening dengan berat kurang lebih 12 gram, serta seperangkat alat hisap atau bong.
 
Kepada polisi MM mengaku sudah mengkonsumsi sabu-sabu sejak tahun 2001. Pada tahun 2017 dia ditangkap dalam kasus sabu-sabu dan dijatuh vonis tujuh tahun penjara. Namun bari 5 tahun 3 bulan, dia bebas bersyarat setelah mendapatkan asimilasi pada bulan Desember 2021.

“Saya belum bisa meninggalkan sabu. Sebulan bisa mengonsumsi 4 kali,” katanya. 

Atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksiman pidana mati, Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 thun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network