Polsek Kokap mengamankan mobil Toyota Avansa yang digelapkan pelaku

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, mobil itu telah dijadikan agunan utang kepada temannya. Kini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Sedangkan mobil yang disewa sudah diamankan sebagai barang bukti
 
“Modusnya mobil ini digelapkan dan dijadikan agunan utang,” kata Sujarwo.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 atau 278 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network