Aparatur sipil negara (ASN) dilarang ke luar kota saat libur panjang. (Foto ilustrasi : Ist) 

Dia  mengatakan bahwa alasan diberlakukannya larangan pergi ke luar kota saat libur imlek didasarkan pada pengalaman libur Natal dan Tahun Baru lalu. Dimana terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan. 

“Oleh karena itu, ini adalah salah satu upaya dari ASN atau seluruh pegawai ASN untuk ikut serta menekan penyebaran atau menekan peningkatan kasus covid-19 di Indonesia,” ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network