Selanjutnya, Auliansyah mengatakan penyidik bakal memanggil komedian inisial M itu dengan kapasitasnya sebagai saksi. Pemanggilan itu dilakukan untuk mengetahui apakah M cuma membeli atau ternyata menyebarkan juga. Rencananya pemanggilan tersebut dilakukan pekan ini.
"Sementara dipanggil dulu sebagai saksi, baru kami utarakan apakah status yang bersangkutan tetap sebagai saksi atau jadi tersangka," kata Auliansyah.
Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans yang memiliki nama Gusti Ayu Dewanti itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus konten pornografi. Penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan serta proses gelar perkara. Dea OnlyFans dikenal sebagai konten kreator berbau pornografi di platform OnlyFans.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi polisi tidak melakukan penahanan terhadap Dea OlnyFans. Penyidik hanya mewajibkan Dea OnlyFans melapor dua kali dalam sepekan. Polisi memiliki pertimbangan untuk tidak menahan Dea. Di antaranya, ada pihak keluarga memberikan jaminan dan juga Dea OnlyFans masih berstatus mahasiswa dan ingin melanjutkan kuliah.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait