YouTuber Resbob, terdakwa kasus penghinaan Suku Sunda meminta maaf kepada masyarakat Sunda. (Foto: iNews)

Dalam berkas dakwaan, Resbob dijerat dengan Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Junto Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kasus ini menjadi perhatian publik di Jawa Barat, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan dari konten bernada SARA tersebut. 

Sidang akan dilanjutkan lusa dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network