Sidang perkara dugaan korupsi pemeliharaan Stadion Sultan Agung Bantul mulai digelar hari ini Rabu (14/6/2023). (Foto Ilustrasi : ist)

YOGYAKARTA, iNews.id - Sidang perkara dugaan korupsi pemeliharaan Stadion Sultan Agung Bantul mulai digelar hari ini Rabu (14/6/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan tuntutan.

Dalam sidang ini yang menjadi terdakwa adalah Bagus Nur Edy Wijaya. Lelaki yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kelompok Subtansi Kepemudaan pada Dinas Pendidikan, Pemudan dan Olahraga (Disdikpora) Bantul.

Bagus Nur Edy Wijaya dijerat dalam kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung Kabupaten Bantul. Anggaran belanja langsung sebesar Rp800 juta tahun anggaran 2020 - 2021. 

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengatakan Jogja Corruption Watch mendorong perkara ini tidak berhenti pada satu pelaku saja. Namun pihak Kejari Bantul perlu menelusuri adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

"Apalagi pihak dari Bagus melalui kuasa hukumnya menyebut nama lain yang juga harus bertanggungjawab dalam perkara ini,"ujar dia. 

Kasus ini tidak boleh berhenti pada terdakwa Bagus saja. Nama yang disebutkan oleh pihak Bagus harus dikejar dan diproses hukum tanpa harus menunggu perkara Bagus diputus oleh majelis hakim Tipikor Yogyakarta.

Kendati demikian, JCW pesimis dalam persidangan nantinya terungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam perkara ini lantas diproses hukum. Karena belajar dari perkara korupsi Pergola Kota Yogyakarta hanya menyentuh level eksekutif dan penyedia jasa saja.

"Kasusnya mirip dan saat itu kalangan legislatif Kota Yogyakarta tidak tersentuh dalam perkara korupsi Pergola tersebut," kacanya.

Dugaan awal kasus ini karena adanya nota fiktif pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA Bantul. Seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. 

Namun setelah pihak Kejari Bantul menelusuri perkara ini, ternyata pemilik toko yang tertera pada nota tidak merasa menjual barang ke Disdikpora Bantul. Selain itu pula ada nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko. 

Anggaran belanja langsung tersebut mencapai sebesar Rp800 juta. Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP DIY bahwa negara dirugikan sebesar Rp170,9 juta.

Terdakwa Bagus Nur Edy Wijaya didakwa pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network