YOGYAKARTA, iNews.id – Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan tiga pemuda, masing-masing AID (27) wara Lampung, W (26) warga Magelang dan DWS (30) warga Semarang. Mereka menyimpan dan mengendarkan ganja di wilayah hukum Yogyakarta.
Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. AID dan W ditangkap di wilayah Ngaglik, Sleman, Selasa (25/5/2021) malam pukul 19.00 WIB. Sedangkan DWS di wilayah Ngemplak, Sleman, Rabu (26/5/2021) dini hari pukul 00.30 WIB.
Dari para tersangka petugas mengamankan barang bukti (BB), tiga kaleng berisi ganja 9,6 gram, 25,9 gram dan 81,5 gram. Bungkusan kertas berisi ganja 21,9 gram, bungkus rokok berisi 1 linting ganja 3,9 gram, asbak berisi 2 puntung ganja 0,9 gram. Tiga pot tanaman ganja setinggi 40 cm, 27 cm dan 23 cm serta polibag tanaman ganja setinggi 6 cm, kerta paper, tas cangklong dan dua handphone.
Kanit 1 Satnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Widodo mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah ada laporan dari masyarakat terkait peredaran ganja. Petugas menindaklajuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil menangkap AID dan W pada Selasa (25/5/2021) malam beserta barang bukti ganja di dalam saku kedua tersangka.
“Dari keterangan keduanya, petugas kembali menangkap DWS, di daerah Ngemplak, Rabu (26/5/2021) dini hari pukul 00.30 WIB,” katanya, Kamis (27/6/2021).
Dari pengakuan mereka, ganja ini untuk dikonsumsi sendiri. Ganja ini dibeli dari seseorang berinisial K asal lampung, yang saat ini masih buron. Ganja 1,5 kg dibeli seharga Rp3,5 juta, pembayaran secara transfer. Barang itu dikirim lewat paket melalui bus ke terminal Jombor, Sleman. Setelah sampai diambil W dan AID dan menitipkan kepada tersangka DWS di daerah Maguwoharjo, Depok.
“Sedangkan daun-daun ganja yang ditemukan merupakan hasil tanaman mereka sendiri,” terangnya.
AID dalam kasus ini dijerat pasal pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“W dan DWS dijerat pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8 miliar,” paparnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait