JAKARTA, iNews.id - Tiga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat menggugat keputusan Mahkamah Pimpinan Pusat (MPP) Partai Demokrat yang memberhentikannya sepihat dari jabatan ketua DPC. Mereka mendatangi kantor DPP Partai Demokrat untuk meminta klarifikasi terkait keputusan pemecatannya, Kamis (27/5/2021).
Tiga Ketua DPC yang menggugat, yaitu Ketua DPC Tegal, Ayu Palaretin, Ketua DPC Bantul, Nur Rakhmat Juli Purwanto, dan Ketua DPC Ngawi, Muh Isnaini Widodo. Saat menyambangi Kantor DPP Partai Demokrat mereka didampingi penasehat hukumnya Rudi Heryandi.
Menurut Rudi, gugatan kepada MPP untuk melakukan pembatalan PLT Ketua DPC, pembatalan AD/ART Demokrat 2020, pembatalan Kepengurusan AHY, menyatakan Berhak menyelenggarakan dan Mengikuti KLB Deli Serdang dan menyatakan Sah Hasil KLB Demokrat di Deli Serdang.
“Setelah sampai sini ternyata ada hal-hal yang menghalangi kita. Pertama pemanggilan ketiga ketua DPC itu jam 11 pagi, namun sampai disini kami dicoba untuk dipisahkan. Setelah perdebatan dengan petugas akhirnya kami diterima secara bersamaan tetapi pendamping atau pengacaranya tidak boleh mendampingi masuk ke dalam,” kata Rudi.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait