Rudi berharap gugatannya dapat diterima oleh Partai Demokrat dan terus mengambil langkah-langkah selanjutnya. Mereka ingin ada itikad baik agar bisa menyampaikan keluhan tersebut.
“Kami dipersulit dengan alasan yang tidak jelas. Kami butuh klarifikasi atas pemecatan ini karena melanggar AD/ART 2020,” kata Rudi.
Ketua DPC Demokrat Bantul, Nur Rakhmat Juli Purwanto mengaku kecewa di mana keluhan mereka tidak tersampaikan ke MPP Partai Demokrat. Selain itu pada proses pemanggilan pun juga tidak diundang oleh MPP Partai Demokrat tetapi oleh Ketua Kajian Perkara.
"Hari ini kedatangan kami sangat kecewa apapun keluhan kami terkait ketua DPC Tegal, Bantul, Ngawi ternyata belum tersampaikan ke Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait