KULONPROGO, iNews.id - Polres Kulonprogo mengamankan enam remaja yang kedapatan menyimpan bubuk petasan dalam operasi Pekat 2022. Dua orang ditahan dan empat lainnya wajib lapor karena usianya masih di bawah umur.
“Selama Ramadan ini kami menangani enam kasus, dua ditahan dan empat lainnya anak-anak di bawah umur,”kata kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini, Senin (25/4/2022).
Dari enam tersangka ini, polisi mengamankan 25 kilogram bubuk petasan. Selain itu juga ada puluhan petasan dan selongsong berbagai ukuran, terbesar dengan diameter 10 sentimeter dengan tinggi 25 sentimeter.
Selain petasan, Polres Kulonprogo juga mengungkap dua kasus perjudian, tiga kasus kepemilikan senjata tajam, empat kasus peredaran minuman keras serta satu kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso mengatakan, para tersangka ini ditangkap di Polsek Sentolo, Polsek Pengasi dan Polres Kulonprogo. Mereka mendapatkan dari pedagang yang ada di Sleman yang membeli secara COD.
“Jadi mereka beli secara COD dan tidak pernah komunikasi lagi,” katanya.
Sementara itu tersangka TM mengaku petasan ini hanya untuk dipakai sendiri. Rencananya akan diledakkan pada Lebaran nanti. Satu kilogram dibeli dengan harga Rp200.000.
“Belinya di Sleman. Kemudian dibuat sendiri untuk diledakkan saat lebaran,”katanya.
Agar tidak membahayakan, bubuk petasan ini dimusnahkan dengan direndam di dalam air. Hal itu dilakukan agar tidak meledak dan membahayakan saat disimpan sebagai barang bukti.
Para tersangka akan dijerat Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait