Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini menunjukkan senjata tajam dan dua tersangka yang akan tawuran. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Salah satu pelaku RWP mengakui senjata itu miliknya untuk jaga-jaga. Setidaknya sudah mereka pakai dalam tawuran dengan kelompok lain di wilayah Milir. 

“Saya tidak punya genk, hanya sering kumpul di situ (Tambak),” katanya.

Kedua pelaku hanya lulusan SMP dan mengikuti kejar paket. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network