Salah satu pelaku RWP mengakui senjata itu miliknya untuk jaga-jaga. Setidaknya sudah mereka pakai dalam tawuran dengan kelompok lain di wilayah Milir.
“Saya tidak punya genk, hanya sering kumpul di situ (Tambak),” katanya.
Kedua pelaku hanya lulusan SMP dan mengikuti kejar paket. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait