BANTUL, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul siap menggelar pemilihan kepala daerah dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, Sabtu (21/11/2020). Setiap Tempat pemungutan suara (TPS) wajib menyediakan bilik khusus untuk pemilih yang memiliki suhu diatas 37,3 derajat Celcius.
Ketua Divisi Teknis KPU Bantul, Joko Santoso mengatakan, pelaksanaan pemilu wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Mulai dari menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir. Selain itu di setiap TPS juga harus ada bilik khusus.
“KPU juga mewajibkan setiap TPS menyediakan bilik khusus bagi pemilih yang pada saat pencoblosan memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat Celsius,” kata Joko, di Bantul, Minggu (22/11/2020).
Bilik khusus ini dibuat dengan dibatasi plastik yang tembus pandang. Sebelum menggunakan hak suaranya, pemilih akan dicek kondisi kesehatannya. Mereka yang suhunya di bawah 37 derajat Celcius langsung mengikuti prosedur biasa. Sedangkan yang di atasnya harus mengikuti tata cara khusus.
Joko mengatakan, prosedur penerapan protokol kesehatan Covid-19 menjadi hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar lagi dalam penyelenggaraan pilkada serentak pada tanggal 9 Desember mendatang. Selama proses pelaksanaan pilkada, petugas juga harus menggunakan alat pelindung diri dan lokasi disemprot dengan desinfektan.
“Kami sudah menggelar simulasi untuk melihat prosedur dan penerapan protokol kesehatan,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait