Singapura melarang keras warganya berperang di Ukraina melawan Rusia. (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Pemerintah Singapura melarang keras warganya berperang di Ukraina melawan Rusia. Bagi yang nekat, bisa dipenjara seumur hidup.

Kementerian Dalam Negeri Singapura menegaskan, berangkat ke Ukraina untuk berperang merupakan pelanggaran. Hukum di Singapura melarang warganya mengangkat senjata melawan negara yang tak bermusuhan.

"Kami ingin menggarisbawahi, pelanggaran bagi siapa pun yang berada di Singapura, untuk berkorban, berupaya untuk berkorban, atau bersekongkol mengobarkan perang, melawan pemerintahan mana pun yang tidak sedang berperang dengan Singapura," bunyi pernyataan, dikutip dari The Straits Times, Kamis (10/3/2022).

Disebutkan, warga Singapura yang berperang di luar negeri, secara hukum dianggap sama seperti melakukannya di dalam negeri, dan harus bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Pelanggaran hukum ini terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 15 tahun serta denda.

Singapura mengambil sikap tegas terhadap invasi Rusia ke Ukraina dan mengutuk keras. Pemerintah Singapura telah meminta Rusia untuk menghentikan permusuhan serta menghormati kedaulatan, kemerdekaan, dan integritas teritorial Ukraina.

Bukan hanya itu Singapura menjatuhkan sanksi terhadap Rusia dengan membatasi transaksi dengan empat bank serta melarang ekspor barang elektronik serta bahan lain yang bisa digunakan sebagai senjata melawan Ukraina.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network