Sidang perdana kasus pamer payudara dengan terdakwa Siskaee di PN Wates, Senin (21/3/2022). (Foto: iNews.id/Budi Utomo)

Kuasa Hukum Terdakwa, Afang Ahmad mengatakan, mereka akan mengikuti jalannya persidangan. Mereka juga tidak mengajukan tanggapan atas dakwaan yang diberikan oleh jaksa.  

“Kami akan ikuti persidangan. Untuk sementara belum (eksepsi),” ujarnya.

Rencananya sudang akan digelar pada 28 Maret dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya akan menghadirkan sejumlah saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut.

“Sidang pertama sudah dengan pembacaan dakwaan. Sedangkan penasihat hukumnya tidak mengajukan tanggapan sehingga besok akan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi,” kata  Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei. 

Video viral pamer payudara di Bandara YIA ini viral pada bulan November lalu. Saat itu ada perempuan muda yang memakerkan payudara dan memainkan kelaminnya. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan enyelidikan. Hingga akhirnya Siskaeee ditangkap di Stasiun bandung saat turun kereta dari Jakarta. Kasus ini kemudian dibawa ke Polda DIY, dan dijerat dengan UU ITE dan Pornografi.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network