Sidang perdana kasus pamer payudara dengan terdakwa Siskaee di PN Wates, Senin (21/3/2022). (Foto: iNews.id/Budi Utomo)

Disinggung adanya keterlibatan pihak lain, jaksa menyebut masih fokus terhadap kasus terdakwa. Terdakwa juga mengunggah konten pornografi, sehingga dikenakan Pasal 29 yang lebih komplit.  

Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin mengatakan, saat sidang tuntutan kliennya langsung mengajukan pembelaan atau pledoi. Kuasa hukum juga telah menyampaikan nota pembelaan.

"Kami mohon majelis hakim untuk meringankan tuntutan dari JPU. Klien kami masih kuliah dan punya adik yang masih harus dicukupi kebutuhannya. Dia juga merasa bersalah dan tidak ingin mengulangi perbuatannya kembali," kata Afank.
  
Sidang lanjutan kasus ini akan dilanjutkan pekan depan tanggal 28 April 2022 dengan agenda putusan.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network