Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan Hutan Keistimewaan ini merupakan hutan penelitian.
Menurut Sultan, meskipun statusnya tanah kasultanan, yang terpenting membawa manfaat bagi masyarakat. Setelah tanaman nangka ini hidup, buahnya boleh diambil, tapi pohonnya jangan ditebang untuk membuat mebel atau gamelan.
"Selain Hutan Keistimewaan di Gunungkidul, mayoritas tanaman hutan rakyat. Petani bisa menanam tanaman pangan dan kebon jati. Mereka bisa menebang dan menjualnya untuk biaya sekolah atau lainnya, dengan catatan harus izin terlebih dahulu," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait