Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengawali penanam pohon nangka di lahan keistimewaan di Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, pada Sabtu (29/1/2022). (Foto : Antara)

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan Hutan Keistimewaan ini merupakan hutan penelitian. 

Menurut Sultan, meskipun statusnya tanah kasultanan, yang terpenting membawa manfaat bagi masyarakat. Setelah tanaman nangka ini hidup, buahnya boleh diambil, tapi pohonnya jangan ditebang untuk membuat mebel atau gamelan.

"Selain Hutan Keistimewaan di Gunungkidul, mayoritas tanaman hutan rakyat. Petani bisa menanam tanaman pangan dan kebon jati. Mereka bisa menebang dan menjualnya untuk biaya sekolah atau lainnya, dengan catatan harus izin terlebih dahulu," katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network