Skuter listrik yang kembali beroperasi di Malioboro meski sudah dilarang. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

Perwal nomor 71 tahun 2022 yang lalu tersebut mengatur tentang penggunaan skuter. Sehingga leading sektor yang menegakan peraturan tersebut ada di pemerintah kota, sementara Sat Pol PP DIY hanya mem-back up saja.

"Kami tidak melepas tanggungjawab tetapi kami menunggu tindakan pemerintah kotanya karena sudah ada Perwalnya. Larangan tersebut sebenarnya ada di seluruh Kota Yogyakarta terutama di pusat-pusat wisata yang banyak dikunjungi wisatawan,"kata dia 

Dalam Perwal yang dikeluarkan tersebut juga mengatur sanksi bagi operator yaitu sanksi administrasi berupa teguran bahkan bisa sampai tindakan penyitaan.  Sementara untuk pengguna nanti juga akan mendapatkan saksi berupa surat teguran.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network