Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan surat edaran larangan aktivitas otoped listrik di Maliboro. (Foto:MPI/erfan erlin

Pengusaha yang menyewakan skuter listrik untuk memindahkan unit mereka dari kawasan sumbu filosofis termasuk di sirip-sirip dan kawasan sekitar sumbu filosofis. Operasi penindakan yang dilakukan adalah dengan non yustisi. Setmelanggar SE dan membawanya ke kantor Sat Pol PP DIY. Nantap pelanggaran akan dobawa ke kantor unruk dilakukan pembunaan. 
 
"Kami menghimbau kepada semua pengusaha untuk memindahkan unitnya dari kawasan tersebut," ujarnya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network