Petugas Satpol PP memasang rambu larangan penggunaan skuter listrik di kawasan Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Jogja, Kamis (14-7-2022). (Foto :Antara/ HO-Satpol PP DIY)

Menurut Noviar, sanksinya bisa berupa denda hingga penyitaan skuter listrik.

"Pj. Wali Kota Yogyakarta sudah menyetujui bahwa minggu ketiga Juli ini perwal sudah berlaku," kata dia.

Untuk memastikan rambu larangan diperhatikan dan dipatuhi, menurut dia, petugas Satpol PP DIY bakal disebar di sepanjang kawasan Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta pada malam hari.

"Kami fokuskan malam karena kalau sore biasanya mereka (pengguna skuter) belum ada," kata dia.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menuturkan bahwa jalan raya atau jalan protokol tidak layak menjadi medan pengendara kendaraan listrik seperti skuter listrik karena membahayakan bagi pengguna maupun pejalan kaki di sekitarnya.

Menurut dia, larangan penggunaan skuter listrik di kawasan Tugu Yogyakarta, Malioboro, hingga Titik Nol Kilometer karena menjadi kawasan strategis dan ramai pengunjung demi ketertiban dan kenyamanan bersama.

"Adanya aturan harus dipatuhi dan masyarakat bisa mendukung dengan tertib. Pengawasan juga sama-sama," ujar Made.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network