Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo memantau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara massal bagi pedagang Pasar Buah Tempel. (Foto : HO Humas Pemkab Sleman)

SLEMAN, iNews.id Kabupaten Sleman siap melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat (PPKM) Darurat se-Jawa dan Bali, selama dua minggu mulai 3 Juli-20 Juli 2021. Hanya saja untuk teknis pelaksanaan masih menunggu petunjuk teknis penerapan dari pemerintah pusat dan DIY. 

“Prinsipnya Sleman siap melaksanakan PPKM Darurat. Untuk teknisnya masih menunggu dari pusat dan pemda DIY teknisnya,” kata Kustini, Kamis (1/6/2021).

Hal yang sama diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Harda Kiswaya. Menurutnya untuk teknis pelaksanaan masih menunggu petunjuk dari pusat dan DIY. Hal ini tidak lepas dari Covid-19 yang merupakan kasus global dan menjadi permasalahan bersama antar daerah. Sudah sewajarnya antar daerah harus berkolaborasi dan bersama-sama untuk mengatasi masalah ini, bukan hanya satu daerah saja.

“Sleman bisa memahami. Namun secara teknisnya belum  bisa menyampaikan. Tapi pada prinsipnya siap melaksanaan PPKM Darurat,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network