YOGYAKARTA, iNews.id – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengkubuwono X prihatin masih adanya kepala desa (kades) maupun perangkat desa yang terjerat korupsi. Hal ini merespons penangkapan dan penahanan oknum kades oleh Kejari Kulonprogo yang diduga korupsi dana desa senilai Rp1,15 miliar.
Atas perkara tersebut, Sultan mempersilahkan penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya. Termasuk dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat, dalam hal ini kades dan perangkat desa.
“Tegakkan hukum saja, selesai kok. Karena Undang-Undang (UU) juga mengatur soal itu,” ujar Sultan, di sela kegiatan pertemuan tahunan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Yogyakarta, Kamis (5/12/2019).
Sultan mengungkapkan, dari ratusan desa yang ada di DIY kasus korupsi terbilang kecil. Hanya ada satu kejadian saja yang sampai ke ranah hukum. Hal ini menunjukkan masih perlunya ada perbaikan terhadap integritas di kalangan pejabat dan kades.
Perbaikan dari sisi administrasi saja tidak cukup. Namun perlu ada integritas moral dan etika di kalangan pejabat.
“Kalau integritasnya baik, maka orang tidak akan melakukan tindak korupsi,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Kulonprogo menangani dugaan koruspi APBDes Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kulonprogo. Dalam perkara ini, ditetapkan dua orang tersangka. Mereka yakni oknum kades Hamam Sutopo (55) dan Kasi Pemerintahan Sumadi (60). Keduanya untuk sementara ditahan atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp1,15 miliar yang dilakukan sejak 2014 sampai 2018.
Hasil pemeriksaan, keduanya diduga telah melakukan penggelapan dana APBDes dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,15 miliar. Modusnya mereka memotong dana ke pihak ketiga dalam melakukan kegiatan fiktif dan beberapa modus lain. Tersangka bahkan sempat mengembalikan uang sebesar Rp227 juta ke kas desa, setelah kasus ini diselidiki kejaksaan.
Editor : Donald Karouw
daerah istimewa yogyakarta sultan hamengkubuwono x Kejari Kulonprogo korupsi dana desa kulonprogo
Artikel Terkait