Kabarhakam Komjen Pol Arief Sulistyanto memberikan keterangan soal larangan mudik di Pos Pam Tugu Yogyakarta, Sabtu (8/5/2021). (Foto : SINDOnews/Priyo S)

YOGYAKARTA, iNews.id-Pemerintah melarang mudik Lebaran mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 akibat mobilitas.

Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, kebijakan larang mudik itu bukan tanpa alasan. Sebab dari pengalaman libur Paskah lalu, terjadi peningkatan kasus Covid-19. 

Sehingga tradisi mudik dilakukan dengan cara berbeda, tidak langsung datang tetapi dengan cara lain, seperti video call muapun fasilitas komunikasi lainnya.

“Ini memang yang harus kita lakukan, karena pandemi masih menjadi ancaman, kalau tidak dikendalikan yang jadi korban masyarakat sendiri,” kata Arief saat menijau Pos Pam Tugu, Yogyakarta, Sabtu (8/5/2021).

Untuk itu, masyarakat diharapkan bisa memahami kebijakan larangan mudik tersebut termasuk menjaga kesehatan. Sehingga tidak terjadi  penularan Covid-19.  

Arif  menilai kesadaran masyarakat sudah cukup baik.  Indikasinya dengan penerapan larangan mudik terjadi penurunan jumlah kendaraan. Hal tersebut dapat diketahui saat melakukan patroli udara dari Jakarta sampai Trans Jawa dalam keadaan di bawah normal justru cenderung sepi.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network