YOGYAKARTA, iNews.id-Pemerintah melarang mudik Lebaran mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 akibat mobilitas.
Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, kebijakan larang mudik itu bukan tanpa alasan. Sebab dari pengalaman libur Paskah lalu, terjadi peningkatan kasus Covid-19.
Sehingga tradisi mudik dilakukan dengan cara berbeda, tidak langsung datang tetapi dengan cara lain, seperti video call muapun fasilitas komunikasi lainnya.
“Ini memang yang harus kita lakukan, karena pandemi masih menjadi ancaman, kalau tidak dikendalikan yang jadi korban masyarakat sendiri,” kata Arief saat menijau Pos Pam Tugu, Yogyakarta, Sabtu (8/5/2021).
Untuk itu, masyarakat diharapkan bisa memahami kebijakan larangan mudik tersebut termasuk menjaga kesehatan. Sehingga tidak terjadi penularan Covid-19.
Arif menilai kesadaran masyarakat sudah cukup baik. Indikasinya dengan penerapan larangan mudik terjadi penurunan jumlah kendaraan. Hal tersebut dapat diketahui saat melakukan patroli udara dari Jakarta sampai Trans Jawa dalam keadaan di bawah normal justru cenderung sepi.
“Penurunan terpantau juga terjadi di gerbang-gerbang tol yang ada. Setidaknya pada Kamis (6/5/2021) kemarin penurunan terjadi hingga 50-60 persen. Bahkan sejak semalam hingga pagi tadi penurunan lebih banyak lagi hingga mencapai 60-70 persen,” katanya.
Arief juga mengingatkan saat memperingati Idul Fitri masyarkat tetap menjaga keamanan lingkungan dan individu masing-masing. Sebab tidak dipungkiri bahwa masyarakat akan melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan. Baik dari Salat Tarawih, salat Idul Fitri hingga kegiatan perbelanjaan. "Tetap menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait