Isdarmoko menyampaikan, PPDB akan dilakukan melalui tiga jalur penerimaan, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan prestasi. Untuk jalur zonasi terbagi lagi menjadi 3 kelompok prioritas, yakni peserta didik yang memiliki rumah tinggal radius 500 meter dari sekolah sebesar 5 persen, jalur kapanewon 35 persen dan antar kapanewon 10 persen.
"Untuk jalur kapanewon dan antar kapanewon itu dimaksudkan untuk mengakomodir peserta didik yang menginginkan sekolah di tempat favoritnya. Misal, anak dari Kapanewon Kretek bisa sekolah di SMP 2 Bantul, SMP 2 Bantul," ujarnya
Kemudian, lanjutnya, jalur kedua melalui sistem afirmasi, yang mana diprioritaskan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) sebesar 15 persen. Lalu jalur perpindahan tugas orangtua sebesar 5 persen dan jalur prestasi sebesar 30 persen.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait