Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Mantrijeron. (Foto : MPI/erfan erlin)

Polisi kemudian mendeteksi keberadaan pelaku yang diindikasikan di daerah Magelang Jawa Tengah. Penyidik kemudian melakukan upaya paksa yaitu penangkapan terhadap tersangka BW yang saat itu berada di daerah Magelang (Mess Damri). Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Mantrijeron untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Panit Reskrim Polsek Mantrijeron, AKP Haryanto menambahkan setelah melakukan pemeriksaan serta penyidik dapat melakukan penyitaan barang bukti 1 (satu) buah BPKB mobil Toyota Avanza AB-1249-CT serta unit mobil tersebut, menurut keterangan pelaku mobil tersebut di gadaikan sebesar Rp7.000.000. "Mobil tersebut digadaikan kepada TN di gamping Banyuraden," kata dia.

Mobil tersebut digadaikan 3 hari setelah pelaku meminjamnya dari korban. Uang hasil menggadaikan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah ditelusuri ternyata pelaku memang tengah terlilit kebutuhan.

Antar korban dan pelaku dulu pernah kenal namun lama tidak bertemu. Korban rela meminjamkan mobilnya tanpa jaminan dan uang sewa karena dulu pernah meminjam mobil tersebut dan kembali dalam keadaan utuh.

Kini pelaku mendekam di kamar tahanan Mapolsek Mantrijeron. Pasal yang akan dikenakan untuk pelaku adalah pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KHPidana. Ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network