SURABAYA, iNews.id – Tubagus Muhammad Joddy, sopir Vanessa Angel akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan Polres Jombang Kamis (11/11/2021). Joddy ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang mengakibatkan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi tewas.
Kepastian penahanan Joddy ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. "Kepada yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," kata Gatot.
Menurt Gatot, Joddy dijerat Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Di pasal 301 Joddy bisa dihukum 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 12 juta.
Kemudian Pasal 311 ayat (5) berbunyi 'Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.'
"Yang bersangkutan (Joddy) kenapa ditetapkan sebagai tersangka, karena ada beberapa bukti yang bisa dikenakan. Contoh, dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi. Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi kendaraan yang kemudikan tersangka di atas 100 km/jam," katanya.
Pada kasus ini, penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti dari hasil penyelidikan, salah satunya rekaman video viral Joddy membuat instastory di Instagram saat mengendarai mobil dengan kecepatan 190 km/jam. Kemudian tersangka terbukti lalai karena menggunakan ponsel dalam berkendara sehingga membahayakan orang lain.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait