YOGYAKARTA, iNews.id – Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD angkat bicara terkait proses hukum kasus kuota haji 2024 tambahan yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Mahfud menyoroti adanya sejumlah kejanggalan prosedural dalam penetapan tersangka yang kini tengah diuji dalam sidang praperadilan.
Mantan Menko Polhukam ini mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi harus dilakukan secara benar dan sesuai aturan, tanpa ada unsur kriminalisasi.
Salah satu poin krusial yang disoroti Mahfud adalah kewenangan pimpinan KPK dalam menetapkan status tersangka. Hal ini menyusul fakta persidangan yang mengungkap bahwa Gus Yaqut tidak menerima surat penetapan tersangka, melainkan hanya surat pemberitahuan.
"Wah, tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka," ujar Mahfud MD di Yogyakarta, Minggu (8/3/2026).
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini menegaskan bahwa secara prosedural, penetapan tersebut seharusnya berada di ranah penyidik, bukan pimpinan yang notabene bukan berstatus penyidik.
Kuota Haji Bukan Kerugian Negara
Terkait substansi perkara, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu juga melontarkan kritik mendasar. Dia menilai tidak tepat jika kuota haji dikategorikan sebagai kerugian negara.
"Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?" ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam mendefinisikan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.
Di sisi lain, Prof Mahfud memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan haji tahun 2024. "Saya banyak dengar, penyelenggaraan haji 2024 bagus kok," katanya.
Menurutnya, kebijakan yang diambil menteri agama saat itu merupakan bentuk diskresi yang sah, didasarkan pada pertimbangan situasional dan kewenangan yang melekat pada jabatannya. "Diskresi itu tidak bisa dipidanakan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Dia juga menjelaskan konsep the discretionary power atau freies ermessen dalam hukum administrasi. Yakni, kebijakan yang diambil pejabat ketika tidak ada aturan yang mengatur, namun situasi menuntut penyelesaian.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait