Sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (foto: Achmad Al Fiqri)

"Kebijakan murni tidak boleh dipidanakan. Jika sudah ada aturan, ikuti aturan; jika belum ada, maka diskresi diperlukan," papar dia.  

Mahfud memperingatkan bahwa jika diskresi dipidanakan, dampaknya akan luas, yakni pejabat akan takut mengambil keputusan, bahkan enggan menjalankan tugas.

Mahfud menekankan pentingnya membedakan antara kebijakan dan tindak pidana. Hal ini krusial agar pejabat tidak ragu menjalankan tugas, termasuk dalam mengambil diskresi yang menjadi kewenangannya. 

Dia berharap kasus ini berjalan sesuai koridor hukum, tanpa kriminalisasi, namun juga tanpa celah bagi pelanggaran. "Semoga semuanya berjalan baik," ujarnya.

Dari perspektif Prof Mahfud yang pernah memegang jabatan tinggi dalam bidang legislatif, eksekutif dan yudikatif ini menilai, kasus ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya korupsi, melainkan juga tentang bagaimana hukum diposisikan dalam ruang kebijakan publik. Jika aparat penegak hukum abai pada prosedur dan keliru membedakan kebijakan dengan pidana, maka yang terancam bukan hanya satu orang tersangka, melainkan masa depan tata kelola pemerintahan itu sendiri.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network