Demo terhadap aturan Permenakertrans mengenai JHT. (Foto: doc/iNews.id)

SLEMAN, iNews.id - Pakar Kebijkan Publik UGM, Agus Heruanto Hadna menilai kebijakan pemerintah soal Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan setelah berusia 56 tahun menjadi kebijakan yang tidak berbasis bukti dan data yang kuat. Hal inilah membuat banyak menuai kritik di masyarakat. 

"Kebijakan ini tidak evidence based dan dibuat tidak sensitif terhadap publik khususnya pekerja di sektor swasta," kata Hadna, Selasa (1/3/2022). 

Agus mengatakan, jika Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 02 Tahun 2022 tersebut dibuat seolah disamakan dengan usia pensiun PNS. Padahal persoalan yang dihadapi dari para pekerja di sektor swasta berbeda dengan PNS. Belum lagi kondisi dan situasi lapangan kerja  sangat labil dan penuh ketidakpastian.

Tidak sedikit pekerja di sektor swasta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa pensiun dalam usia yang beragam. Kebijakan pemanfaatan JHT belum mampu menjawab permasalahan tersebut.

“Apakah Pekerja terkena PHK pada usia 45 tahun, harus menunggu selama 11 tahun untuk bisa mencairkan JHT,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network