Sementara itu Ketua KPPU, Kodrat Wibowo mengatakan persaingan usaha selama itu sehat maka akan berdampak baik bagi pelaku usaha maupun konsumen dan masyarakat. Tetapi ketika persaingan usaha tidak sehat maka akan menimbulkan monopoli yang dapat merugikan banyak pihak.
Undang-undang persaingan tidak melarang dan menghukum perusahaan menjadi besar, tetapi perusahaan yang memiliki dominasi pasar perlu diawasi. Perusahaan seperti ini memiliki kecenderungan menyalahgunakan posisi dominannya.
“Bulan depan kami akan bangun kantor di Yogyakarta yang akan membawahi DIY dan Jateng dalam melakukan pengawasan usaha,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait