Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan UMP ini dengan hasil penghitungan UMK lebih tinggi. Nantinya UMK akan ditetapkan gubernur berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
"UMK akan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023," ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait