SLEMAN, iNews.id – Status tanggap darurat bencana Gunung Merapi yang ditetapkan oleh Pemkab Sleman berlaku sampai dengan akhir bulan. Saat ini alokasi anggaran yang tersedia mencapai Rp30 miliar.
Bupati Sleman Sri Purnomo telah mengeluarkan surat keputusan (SK) No 75/Kep.KDh/A/2020 tertanggal 5 November 2020 tentang Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi. SK ini dikeluarkan, setelah Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan-Geologi (BPPTKG) Yogyakarta yang menaikkan status dari waspada ke awas.
“Status ini berlaku mulai 5 sampai 30 November 2020,” kata Sri Purnomo, Sabtu (7/11/2020).
Pascakenaikan status ini, pemkab Sleman telah memerintah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menindaklanjuti di lapangan. Hal ini telah direspon dengan persiapan di barak pengungsian, hingga penyiapan lampu penerangan jalan umum (PJU). Tidak hanya itu, seluruh aktivitas penambangan pasir juga telah ditutup, khususnya di wilayah daerah rawan bencana.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait