Perbukitan yang memanjang dari Jembatan Kretek hingga Pantai Parangtritis inilah yang disebut sebagai Tanah Tutupan Jepang. (MNC Group/Erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemda DIY akan mengembalikan status tanah Tutupan di Parangtritis, Kretek Bantul, kepada orang yang berhak. Dulu tanah ini berupa bukit untuk benteng tentara Jepang dalam melawan sekutu. 

Pemda DIY telah menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengembalikan tanah ini kepada yang berhak.  Gubernur sebagai Ketua Gugus Reforma Agraria DIY telah sepakat menyelesaikan persoalan tanah tutupan Jepang secara bertahap. 

Tahun 2022 ini, Tim Reforma Agraria akan mulai melakukan pendataan atau pemetaan berbagai persoalan yang ada. Kemudian tahun 2023 mendatang mereka menyusun materi tehnik dan tahun 2024 eksekusi Konsolidasi (penataan) Tanah Tutupan Jepang ini.

Ketua Masyarakat Pemanfaat Tanah Tutupan Jepang, Suparyanto mengatakan, saat ini status nama pemilik lahan ini ada di dalam letter C yang tercatat dan buku legger yang ada di Kalurahan Parangtritis.  Dia sudah berjuang untuk mendapatkan status tanah sampai di pusan namun tidak mendapatkan rekomendasi dari Pemda DIY. 

“Karena DIY istimewa, maka semuanya tergantung pada Sultan. Bulan Oktober 2021 lalu, Sultan telah sepakat mengembalikan tanah Tutupan Jepang ke yang berhak," ujarnya, Minggu (6/3/2022).


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network