Polisi menunjukkan pasangan suami istri yang ditangkap usai mencuri perhiasan dan handphone di Kulonprogo, DIY. (Foto: iNews/kuntadi)

"Kedua pelaku mengakui sudah mencuri dan aksi ini juga dilakukan di wilayah Kokap, Wonogiri (Jawa Tengah) dan Pacitan (Jawa Timur) dengan modus yang sama," ucapnya.

Sementara itu, pelaku BG mengaku nekat mencuri karena terdesak ekonomi. Dia hanya bekerja sebagai swasta dan butuh biaya untuk pemeriksaan kehamilan istri dan persiapan melahirkan.

"Istri saya hamil dua bulan. Emas itu sudah saya jual untuk makan dan kebutuhan sehari-hari dan  periksa kehamilan," Katanya. 

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network