GOWA, iNews.id - Masih ingat kejadian seorang pasangan suami istri pemilik kafe dipukul Satpol PP di Gowa saat razia PPKM? Saat ini pasangan suami istri itu justru ditahan oleh Polisi.
Penahanan ini terkait narasi bohong dengan menyebut sang istri sedang hamil saat berseteru dengan Satpol PP yang videonya viral pada Juli lalu.
Kedua pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE). Usai penetapan tersangka, keduanya langsung menjalani penahanan.
"Keduanya kami tetapkan tersangka UU ITE karena menyebarkan berita bohong. Saat ini juga usai pemeriksaan langsung kami tahan," ujar Kasi Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Senin (29/11/2021).
Dia menjelaskan status tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara. Keduanya diperiksa intensif di Ruang Tipiter Reskrim Polres Gowa.
"Ini sudah empat jam ya pemeriksaan. Ini panggilan kedua, saat yang pertama mereka tidak datang dengan alasan sakit," katanya.
Editor : Ainun Najib