KULONPROGO, iNews.id - Pria paruh baya di Kulonprogo S (51) warga Kapanewon Lendah kembali ditangkap polisi karena diduga melakukan serangkaian pencurian. Ironisnya, pelaku sudah dua kali menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Wates dalam perkara yang sama.
Meski sudah meyandang status residivis, S tidak kapok memencuri. Dinginnya lantai penjara tidak membuatnya tobat. Dia kembali ditangkap polisi karena mencuri sepeda MTB, tabung gas, dan ayam.
“Pelaku ini ditangkap setelah mencuri sepeda milik jemaah yang melaksanakan Sholat Subuh di masjid,” kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Rakhmat Darmawan, Kamis (4/5/2023).
Aksi pencurian ini dilakukan pelaku pada 14 April lalu. Pelaku sengaja datang ke masjid untuk mencuri sepeda yang ada di tempat parkir. Sepeda itu milik tetangganya yang rumahnya hanya berjarak beberapa ratus meter dari tempat tinggalnya.
Usai mencuri, pelaku membawa sepeda ini ke Gamping, Sleman untuk dijual. Namun belum sampai terlaksana dia sudah ditangkap polisi saat sedang nongkrong di sebuah warung angkringan.
“Pelaku ini kerap melakukan pencurian di wilayahnya. Dari situ kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berikut barang bukti sepeda,” katanya.
Sementara itu, pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dia selama ini bekerja serabutan sebagai buruh bongkar muat di pasar buah Gamping, Sleman. Berdalih tidak memiliki keluarga dia nekat mencuri barang-barang milik tetangganya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saya kapok. Sudah dua kali dipenjara karena mencuri,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait