Polisi mengamankan pelaku pencurian tablet yang usdah lima kali dipenjara. (foto: istimewa)

Sementara itu pelaku mengaku telah mencuri tablet karena terbentur ekonomi. Barang yang dicuri akan dijual untuk bermain game.

“Saya sudah lima kali (dipenjara). Curi uang, sepeda juga pernah,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network