Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti motor. (foto: iNews.id/Budi Utomo)

KULONPROGO, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Galur, menangkap YAT (28) warga Galur, Kulonprogo karena diduga telah mencuri sepeda motor. Pelaku merupakan residivis yang sudah delapan kali dipenjara. 

Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Galur pada 24 Oktober lalu. Pelaku sempat menjadi buronan terkait kasus pencurian Honda Vario dengan Nopol AB 6266 YX milik Tarno warga Galur pada 28 September silam. 
 
“Pelaku ini masuk ke rumah korban lewat pintu belakang yang tidak dikunci. Kemudian mengambil kunci di atas kulkas dan membawa kabur motor,” kata Fajarini, Jumat (2/12/2022).

Kasus pencurian ini diketahui oleh anaknya pada malam harinya yang hendak memakai motor tersebut. Namun saat itu sepeda motor sudah tidak ada di rumahnya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Galur. 

Polisi yang mendapat laporan, menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan ada saksi yang melihat pelaku mengendari motor korban di wilaya Panjatan. Namun belaku berhasil kabur dan tidak bisa ditemukan.

Pada 1 Oktober polisi menemukan sepeda motor korban yang hilang di parkiran Masjid Al Mujahidin, Srandakan Bantul. Sepeda motor ini kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan sidik jari yang mengarah kepada keterlibatan pelaku. 

“Pelaku ditangkap saat pulang ke rumahnya,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka YAT mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Saat itu dia baru saja melaksanakan pesta miras di Jembatan Srandakan. Ketika hendak pulang, pelaku melewati rumah korban yang pintunya tidak dikunci. 

“Secara spontan saya dorong pintu dan masuk ke rumah korban. Motor itu saya bawa keluar pelan-pelan dan setelah jauh baru dihidupkan,” katanya. 

Menurutnya dia sudah delapan kali dipenjara, dari kasus pencurian handphone, penganiayaan dan beberapa kasus lain.  Dia melakukan aksi ini karena dalam pengaruh minuman keras. 

“Rencanya untuk dijual. Uangnya auntuk minum, makan dan beli rokok,” katanya.  

Atas perbuataanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network